BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
dan Pembagian Mandi
1. Pengertian
Mandi
Mandi menurut
bahasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia dengan cara
mengalirkan air ke badannya. Adapun menurut istilah mandi adalah menggunakan (
mengalirkan ) air yang suci untuk seluruh badan dengan cara yang ditentukan
oleh syara’ dengan tujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan diri.[1] Ulama Syafi’I mendefinisikan, mandi adalah
sebagai mengaliri air keseluruh tubuh diiringi niat, sedangkan ulama malikiyah
mendefenisikannya sebagai upaya menyampaikan air keseluruh tubuh dengan niat
membolehkan shalat disertai dengan usapan tangan.[2]
2.
Pembagian Mandi
Mandi dibagi meenjadi dua, yaitu
Mandi Wajib dan Mandi Sunnah.
a. Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan “mandi” disini ialah mengalirkan
air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah Swt :
bÎ)ur öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù4@
ÇÏÈ
“Dan jika
kamu junub, maka mandilah. “( Al-Maidah : 6 ).[3]
Sebab-sebab wajib mandi ada enam,
tiga diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan,dan tiga lagi
tertentu ( khusus ) pada perempuan saja.
1).
Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
Sabda Rasulullah Saw :
Yang Artinya : “Jika seorang laki-laki (suami) duduk di antara empat
cabang (kedua kaki dan kedua tangan) istrinya, kemudian menyetubuhinya maka
sungguh ia telah diwajibkan mandi, sekalipun tidak mengeluarkan mani”. (HR. Bukhari dan Muslim).[4]
2). Keluar Mani, baik keluarnya
karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan
sendiri atau bukan.
Sabda Rasulullah Saw:
Yang artinya : Dari ummi
Salamah. Sesungguhnya Ummi sulaim telah bertanya kepada Rsulullah Saw, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperktakan yang hak. Apakah
perempuan wajib mandi apabilah bermimpi? Jawab beliau, Ya (Wajib atasnya
mandi), apabilah ia melihat air (artinya keluar mani).”
3). Mati. Orang Islam yang mati, fardu kifayah atas
muslimah yang hidup
memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4). Haid. Apabilah seorang perempuan telah berhenti
dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat sholat dan dapat bercampur dengan
suaminya. Dengan mandi itu badannyapun menjadi segar dan sehat kembali.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ
اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahannya : “Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab
itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”. (Al-Baqarah: 222).[5]
5). Nifas. Yang dinamakan nifas
ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan
sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul,
tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6). Melahirkan, baik anak yang
dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.[6]
b. Mandi Sunnah
Mandi sunnah adalah mandi yang jika dilakukan orang mukallaf maka ia mendapatkan pujian atas tindakannya, dan jika
meninggalkan maka ia tidak terkena celaan maupun hukuman.
Adapun
yang termasuk kategori mandi sunnah adalah sebagai berikut :
1). Mandi Hari Jum’at
Mengingat hari Jum’at adalah hari berkumpul
dalam rangka melaksanakan ibadah dan shalat, maka syari’ah memerintahkan dan
menegaskan orang muslim agar mandi terlebih dahulu, agar dalam perkumpulan dan
pertemuan itu ia berada dalam kondisi terbaiknya, yaitu dalam keadaan suci dan
bersih.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwa Nabi bersabda :
Yang
artinya : Mandi jum’at wajib atas setiap orang yang sudah mimpi basah (baligh)
dan (dianjurkan pula ia) memakai sedikit wangi-wangian yang dimampuinya.
Sabda Rasulullah Saw :
مَنْ
تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ
اَفْضَلُ
Artinya :
“ Barangsiapa berwudhu’ pada hari jum’at, maka ia telah
melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu. Dan barangsiapa mandi,
maka mandi itu lebih baik lagi. [7]
Adapun
waktu mandi pada hari jum’at dimulai sejak terbitnya matahari hingga
dilaksanakannya shalat Jum’at, meskipun yang dianjurkan adalah menjelang
berangkat shalat jum’at. Jika ia berhadats setelah mandi, maka ia cukup
berwudhu.Waktu mandi berakhir setelah selesainya shalat jum’at, sehingga barang
siapa yang mandi sesuai shalat jum’at maka ia tidak dapat disebut mandi sunnah
dan pelakunya telah dianggap telah melaksanakan perintah, berdasarkan Hadits
narasi Ibnu Umar bahwa nabi bersabda :
Yang Artinya : Jika salah seorang kalian menghadiri shalat jum’at
maka hendaklah ia mandi.
2). Mandi Dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
Para
ulama sepakat bahwa mandi dua hari raya adalah sunnah, kalangan ulama mazhab
maliki dan mazhab syafi’I berpenadapat
bahwa yang disunnahkan mandi untuk hari itu, sebab tujuannya adalah
untuk menunjukan kebersihan, sehingga ia boleh dilakukan sebelum fajar maupun
sesudahnya, akan tetapi yang afdal adalah setelahnya.
3). Mandi sehabis memandikan mayat. Dan disunnatkan pula mandi bagi
orang yang baru saja memandikan mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda:
مَنْ
غسل ميّتا فَلْيَغْتَسِلْ
“Barangsiapa yang telah memandikan
mayit, maka hendaklah ia mandi .[8]
4). Mandi
tatkala hendak ihram haji atau umrah.
Dianjurkan bagi orang ihram, baik untuk haji maupun umrah untuk madi
terlebih dahulu, meskipun dalam keadaan haid maupun nifas, karena tujuannya
untuk bebersih (bukan bersuci).
Hal ini merujuk pada hadis yang dilansir dalam shahih Al-Bukhari dan
Shahih Muslim dari Abdullah bin Hunain, iaa bercerita : Aku mendatangi Abu
Ayyub Al-Anshari ketika ia tengah mandi sambil menutup diri dengan kain. Aku
tanya, “Bagaimana Rasulullah membasuh kepalanya waktu ihram?” ia menekuk kain
penutupnya hingga kepalanya terlihat, kemudian ia berkata mengguyurinya, lalu
ia guyur kepalanya, kemudian ia gerakan kepalanya dengan kedua tanganyya,
lantas memaju-mundurkannya. Ia berkata “Beginilah aku lihat Rasulullah
melakukannya.
5). Mandi
ketika masuk Mekkah
Disunnahkan bagi orang yang hendak masuk mekah untuk mandi terlebih
dahulu. Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan dari ibnu Umar,
bahwasannya ia tidak datang ke mekah kecuali jika bermalam di Dzi Thuwa hingga
pagi dan mandi, kemudian baru masuk mekah siang hari. Ia menyebutkan bahwa Nabi
juga melakukannya.
6). Mandi
ketika hendak wukuf di Arafah.
Di sunanahkan bagi orang yang ingi wukuf di Arafah untuk mandi terlebih
dahulu, merujuk pada hadis yang diriwayatkan Malik dari Nafi’ bahwasannya bahwa
Abdullah bin Umar mandi antara lain ketika hendak ihram,masuk mekah, dan wukuf
di Arfah.[9]
B.
Pengertian Bulan Shafar
Shafar diambil dari bahasa arab “Shafira” yang
artinya kosong. Contoh dalam kalimat “Shafira al-baitu” rumah itu kosong.
Diberi nama bulan ini dengan shafar karena kota Mekah pada bulan ini sering ditinggalkan penghuninya untuk
berperan melawan kabilah-kabilah diluar Mekah.Atau, juga dapat dikatakan bahwa
kepergian penduduk itu disebabkan untuk berniaga keluar kota sehingga di dalam
kota sepi dari penghuninya, begitu juga harta kekayaan mereka dibawah pergi
semua untuk diniagakan sehingga kota Mekah kosong, baik itu penduduknya maupun harta bendanya.[10]
Kelenggangan kota ini karena Allah SWT menyuruh mereka pergi berperang dengan firmannya :
Kelenggangan kota ini karena Allah SWT menyuruh mereka pergi berperang dengan firmannya :
!$yJx. y7y_t÷zr&
y7/u
.`ÏB
y7ÏG÷t/
Èd,ysø9$$Î/
¨bÎ)ur
$Z)Ìsù
z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
tbqèdÌ»s3s9
ÇÎÈ
Terjemahannya : “ Sebagaimana Tuhanmu menyurumu pergi dari rumahmu dengan
kebenaran, meskipun sesungguhnya sebgian dari orang-orang yang beriman itu
tidak menyukainya.( Qs Al-Anfal : 5 ).[11]
Menurut
Tafsir Al-Maraghi, kandungan ayat diatas bahwa Allah menyuru oang-orang Islam
pergi dari rumah untuk berperang demi membela kebenaran. Sedangkan menurut
Ath-Thabari, keluarnya orang Islam pada saat itu dari rumah mereka dengan
maksud berperang. Kondisi inilah yang menjadikan kota Mekah atau Madinah kosong
tanpa penghuni.[12]
Secara
Terminologi bulan Shafar adalah bulan kedua dalam tahun Hijriyah yaitu antara
bulan Muharam dan Rabiul Awal, dengan jumlah dupuluh Sembilan hari. Shafar juga dari kata shafarani yang artinya dua
bulan shafar, karena pada masa jahiliyah bulan Muharam dan shafar diberi satu
nama menjadi shafarani. Setelah datang Islam, bulan shafar yang pertama diberi
nama Muharam, dan yang kedua tetap menjadi nama bulan, yaitu Shafar.
Kaitan
antara bulan Muharam dengan bulan Shafar
adalah pada bulan Muharam umat Islam mengawali tahun baru mereka dengan penuh
optimism serta harapan untuk mencapai kesuksessan. Kemudian, pada bulan Shafar
mereka diperintahkan untuk mewujudkan harapan mereka itu dengan safar atau
pergi keluar dari kampung halaman mereka untuk pergi meraih cita-cita atau
tujuannya. Karena sudah menjadi hokum adat hamper seluruh negeri, bahwa
kesuksesan tidak akan diperoleh kecuali dengan mengembara terlebih dahulu.
Pengembaraan
ini dapat diartikan sebagai bentuk penempatan diri, pencarian jati diri, dan
ujian agar lebih mandiri dalam hidup. Sehingga tidak seperti katak dalam
tempurung, Umat Islam harus menggapai cita-cita, Ilmu, dan mencari rezeki
ditempat yang jauh, yang pada gilirannya cita-cita, ilmu, dan Rezeki yang sudah
diperoleh itu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat dikampung
halaman mereka. [13]
Ada
beberapa keutamaan bulan shafar yaitu , memperkuat keimanan. yakin Akan ketetapan
Allah SWT, Menghindari dengan hal yang bertentangan dengan ketauhidan dan
Meningkatkan ketakwaan dan semakin bertawakal kepada Allah SWT.[14]
C.
Pengertian Aqidah Islam
Aqidah secara bahasa berasal dari kata aqidah yang
berarti ikatan. Secara Istilah adalah keyakinan hati atas sesuatu. Kata aqidah
tersebut dapat digunakan untuk ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat juga
digunakan untuk ajaran lain diluar Islam. Dalam ajaran Islam aqidah Islam
merupakan keyakinan atas sesuatu yang terdapat dalam apa yang disebut dengan rukun
Iman, yaitu keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul,hari
akhir, serta takdir baik dan buruk. Hal ini didasarkan kepada hadits shahih
yang diriwayatkan oleh imam muslim.[15]
1. Kedudukan
Aqidah dalam Islam
Dalam ajaran Islam Aqidah memiliki kedudukan yang
sangat penting. Ibarat suatu bangunan, Aqidah adalah pondasinya, sedangkan
ajaran Islam yang lain, seperti Ibadah dan Akhlak, adalah sesuatu yang dibangun
di atasnya. Aqidah yang benar merupakan landasan asas bagi tegak agama dan
diterimanya suatau amal. Allah SWT berfirman :
ö@è% !$yJ¯RÎ)
O$tRr&
×|³o0
ö/ä3è=÷WÏiB
#Óyrqã
¥n<Î)
!$yJ¯Rr&
öNä3ßg»s9Î)
×m»s9Î)
ÓÏnºur
( `yJsù
tb%x.
(#qã_öt
uä!$s)Ï9
¾ÏmÎn/u
ö@yJ÷èuù=sù
WxuKtã
$[sÎ=»|¹
wur
õ8Îô³ç
Íoy$t7ÏèÎ/
ÿ¾ÏmÎn/u
#Jtnr&
ÇÊÊÉÈ
Terjemahannya : Katakanlah ( Muhammada
), Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima
wahyu , Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Esa. Barangsiapa
mengharap pertemuan dengan Tuhannya, Maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan
sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya. (Qs Al-Kahf :110 )[16]
Allah SWT juga berfirman,
ôs)s9ur zÓÇrré& y7øs9Î) n<Î)ur tûïÏ%©!$# `ÏB Î=ö6s% ÷ûÈõs9 |Mø.uõ°r& £`sÜt6ósus9 y7è=uHxå £`tRqä3tGs9ur z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÏÎÈ
Terjemahannya :
Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang
sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah
amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi. ( Qs. Az-Zumar :65 )[17]
Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka para Nabi
dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah, sebelum
aspek yang lainnya. Rasulullah salallahu `alaihi wasalam berdakwah dan
mengajarkan Islam pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai
aqidah atau keimanan, dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama
kurang lebih tiga belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang
merupakan minoritas di Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat.
Ujian berat itu kemudian terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat,
sehingga menjadi basis atau landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan
Islam selanjutnya. Sedangkan pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat
dilakukan di Madinah, dalam rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang
lebih selama sepuluh tahun. [18]
2.
Ruang Lingkup Aqidah
a. Uluhiyah yaitu pembahasan tentang segala
sesuatu yang berhubungan
dengan Ilahi seperti wujud Allah dan sifat-sifat Allah, dan lain-lain
dengan Ilahi seperti wujud Allah dan sifat-sifat Allah, dan lain-lain
b. Rububiyah yaitu
mengesakan Allah dalam perbuatanNya, yakni
mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta,
menguasai dan mengatur alam semesta ini.
mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta,
menguasai dan mengatur alam semesta ini.
c. Ruhiyah yaitu pembahsasan tentang segala
sesuatu yang berhubungan
dengan alam metafisik seperti malaikat, jin, iblis, syaitan, roh dan lain
sebagainya.
dengan alam metafisik seperti malaikat, jin, iblis, syaitan, roh dan lain
sebagainya.
d. Nubuwwah (Kitab), yaitu
pembahasan tentang segala seuatu yang
berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang
Kitab-Kitab Allah, mukjizat, dan lain sebagainya.
berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang
Kitab-Kitab Allah, mukjizat, dan lain sebagainya.
e. Samiyah yaitu pembahahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa
diketahui lewat sam'I (dalil naqli berupa Al-Quran dan Sunnah) seperti
alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga neraka
dan lainnya.[19]
diketahui lewat sam'I (dalil naqli berupa Al-Quran dan Sunnah) seperti
alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga neraka
dan lainnya.[19]
3.
Sumber dan Fungsi Aqidah
a.
Sumber Aqidah
Aqidah
bersumber dari Alqur’an dan Assunah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh
Allah dalam Alqur’an dan Rasulullah dalam sunnahnya wajib diimani, diyakini,
dan diamalkan. Ada beberapa Dalil aqidah dalam Al-Qur’an yaitu :
Dalam Qs. Al-Kahfi (110)
ö@è% !$yJ¯RÎ)
O$tRr&
×|³o0
ö/ä3è=÷WÏiB
#Óyrqã
¥n<Î)
!$yJ¯Rr&
öNä3ßg»s9Î)
×m»s9Î)
ÓÏnºur
( `yJsù
tb%x.
(#qã_öt
uä!$s)Ï9
¾ÏmÎn/u
ö@yJ÷èuù=sù
WxuKtã
$[sÎ=»|¹
wur
õ8Îô³ç
Íoy$t7ÏèÎ/
ÿ¾ÏmÎn/u
#Jtnr&
ÇÊÊÉÈ
Terjemahannya:
“katakanlah,
“sesungguhnya aku ini hanya manusia seperti kamu, yang diwahyukan
kepadaku,’bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa’. Barang
siapa yang mengharap perjumpaan dengan TuhanNya maka hendak ia mengerjakan amal
yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam ibadah kepada
TuhanNya”. (Qs. Al-Kahfi :110)
Dalam Qs. Az-Zumar (2,3,65)
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& øs9Î) |=»tFÅ6ø9$# Èd,ysø9$$Î/ Ïç7ôã$$sù ©!$# $TÁÎ=øèC çm©9 úïÏe$!$# ÇËÈ
Terjemahannya
: “sesungguhnya, kami menurunkan kepadamu kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran, maka
sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. (Qs. Az-Zumar :2)
wr&
¬! ß`Ïe$!$#
ßÈÏ9$sø:$#
4 úïÏ%©!$#ur
(#räsªB$#
ÆÏB
ÿ¾ÏmÏRrß
uä!$uÏ9÷rr&
$tB
öNèdßç6÷ètR
wÎ)
!$tRqç/Ìhs)ãÏ9
n<Î)
«!$#
#s"ø9ã
¨bÎ)
©!$#
ãNä3øts
óOßgoY÷t/
Îû
$tB
öNèd
ÏmÏù
cqàÿÎ=tGøs
3 ¨bÎ)
©!$#
w Ïôgt
ô`tB
uqèd
Ò>É»x.
Ö$¤ÿ2
ÇÌÈ
Terjemahannya : “Ingatlah, hanya
kepada Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang
mengambil pelindung selain Allah (Berkata)“kami hendak menyembah mereka
melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan diantara mereka tentang apa yang mereka
berselisih kepada-Nya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang
pendusta dan sangat ingkar”.(Qs. Az-Zumar : 3)
ôs)s9ur zÓÇrré& y7øs9Î) n<Î)ur tûïÏ%©!$# `ÏB Î=ö6s% ÷ûÈõs9 |Mø.uõ°r& £`sÜt6ósus9 y7è=uHxå £`tRqä3tGs9ur z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÏÎÈ
Terjemahannya : “Dan Sesungguhnya
telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika
kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
Termasuk orang-orang yang merugi. (Qs.Az-Zumar : 65).[20]
b.
Fungsi Aqidah
1). Sebagai
pondasi untuk mendirikan bangunan Islam
2).Merupakan bagian dari Akhlak yang mulia . Jika seseorang
memiliki Aqidah yang kuat pasti akan melksanakan Ibadah dengan tertib, memiliki
akhlak yang mulia, dan bermu’amalat dengan baik.
3). Semua Ibadah yang kita laksanakan jika tanpa ada landasan
Aqidah maka Ibadah kita tersebut tidak akan diterima.[21]
D. Tradisi
Keagamaan dan Kebudayaan
Sebagaimana yang di kutip Jalaludin dalam pengertian
Tradisi menurut parsudi Suparlan, Tradisi merupakan unsur sosial budaya yang
telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan sulit berubah. Meredith McGuire
melihat bahwa dalam masyarakat umumnya tradisi erat kaitannya dengan mitos dan
agama.[22]
Secara garis besarnya tradisi sebagai kerangka acuan
norma dalam masyarakat disebut pranata. Menurut Parsudi Suparlan para sosiolog
mengidentifikasikan adanya prana primer. Pranata primer ini merupakan kerangka
acuan norma yang mendasar dan hakiki dalam kehidupan manusia itu
sendiri.Pranata primer berhubungan dengan kehormatan dan harga diri, jati diri
serta kelestarian masyarakatnya. Karena itu, pranata ini tidak dengan mudah
dapat berubah dengan begitu saja.
Tradisi keagamaan termasuk ke dalam pranata primer,
hal ini dikarenakan pranata keagamaan ini mengandung unsur-unsur yang berkaitan
dengan ketuhanan atau keyakinan. Dengan demikian tradisi keagamann sulit
berubah karena selain didukung oleh masyarakat juga memuat sejumlah unsur-unsur
yang memiliki nilai-nilai luhur yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat.
Agama yang
terlihat sebagai pusat kebudayaan dan penyaji aspek kebudayaan yang tertinggi
dan suci , menunjukan mode kesadaran manusia yang menyangkut bentuk-bentuk
simbolik sendiri. Sebagai sistem pengarahan agama tersusun dalam unsur-unsur
normatif yang membentuk jawaban pada berbagi tingkat pemikiran, perasaan, dan
perbuatan dalam bentuk pola berpikir
dengan kompleksitas hubungan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga-lembaga. Dakam suatu masyarakat yang
warganya terdiri atas pemeluk agama, maka secara umum pranata keagamaan menjadi
salah satu pranata kebudayaan yang ada di dalam masyarakat tersebut. Dalam
konteks seperti ini terlihat hubungan antara tradisi keagamaan dengan kebudayaan
masyarakat tersebut.[23]
E.
Pengaruh Agama terhadap Sisitem
Kebudayaan
Dalam hubungan agama dengan budaya, doktrin Agama
yang merupakan konsepsi tentang realitas, harus berhadap dengan realitas, bahkan
berurusan dengan perubahan sosial. Dalam presfektif sosiologis, Agama dilihat
fumngsinya dalam masyarakat. Salah satu dari fungsi itu adalah memelihara dan
menumbuhkan sikap solidaritas diantara sesama Individu atau kelompok.
Solidaritas merupakan bagian dari kehidupan sosial keagamaan yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat beragama, atau lebih tepatnya, solidaritas merupakan
ekspresi dari tingkah laku manusia beragama. Fungsi sosial Agama adalah
mendukung dan melestarikan masyarakat yang sudah ada. Agama bersifat fungsional
terhadap persatuan dan solidaritas sosial. Oleh karena itu, masyarakat
memerlukan Agama untuk menopang persatuan dan solidaritasnya.[24]
Dalam konteks itulah, unsur solidaritas menjadi
bagian penting dalam kehidupan sosial keagamaan. Agama sebagai sebuah system
kepercayaan tentu memerlukan masyarakat sebagai tempat memelihara dan
mengembangkan Agama. Pemahaman sikap dan perilaku keagaamaan senantiasa
berkembang mengikuti pikiran manusia.Sekalipun Agama dan kitab suci diyakini
berasal dari Tuhan, tetapi penafsirannya dilakukan oleh manusia dan
pelaksanaannya berlangsung dalam masyarakat manusia. Jelasnya bahwa Agama dan
masyarakat saling mempengaruhi. Agama mempengaruhi jalannya masyarakat, dan
selanjutnya pertumbuhan masyarakat mempengaruhi pemikiran terhadap Agama.[25]
[1] Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqh Ibadah, ( Jakarta : Gaya Media
Pratama, 1997 ),h.64.
[2] Su’ad Ibrahim shalih, Fiqh Ibadah Wanita, (Jakarta : Amzah, 2011-2013 ),h.151
[5]
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan
Terjemahan, h.35
[6] Ibid, h.34-37
[9] Abdu Azzis muhammad Azzam &
Abdul wahhab sayyed hawwas, Fiqih Ibadah,(Jakarta:
AMZAH, 2009-2010 ),h.88-91
[11] Kementria Agama RI Al-Hikmah, Al-Qur’an Terjemahan Mushaf Al-Fattah,
( Cet II, Jakarta : Wali ,2013 ), H.90
[12]
Sochimin, Op.Cit, h.48
[13] Ibid,h.50
[15] www. Google.co.id/search?q=pengerian+aqidah+Islam&client=ms-opera-mini-android&chanel=new&gws_
rd=cr&ei=TmAHWK-Fjc7QjwOot5DgDw, diakses ; 19 Oktober 2016
[16] Kementrian Agama Al-Hikmah, Al-qur’an Terjemahan,( cet ke 2 Jakarta
: Wali,2013),h.153
[17]
Ibid,h.234
[20]
Departemen Agama Republlik Indonesia, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, (Bandung: Penerbit Jumanatul Ali,2007)
[21]
Nayawati. Blogspot.com /2209/11/1-Pengertian
-dan –Fungsi- Aqidah-hubungan.html?m=1 ; diakses 19 Oktober 2016
[22] Jalaluddin, Psikologi Agama Memahami Perilaku dengan Mengaplikasikan
Prinsip-prinsip Psikologi, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2012),h.224-226.
[23] Ibid, h.224-226.
[24]Kementria Agama RI Al-Hikmah, Al-Qur’an Terjemahan Mushaf Al-Fattah,
( Cet II, Jakarta : Wali ,2013 ), 33
No comments:
Post a Comment