MAKALAHKU: BAB II KAJIAN TEORI mandi safar oleh bella

SELAMAT DATANG DAN SEMOGA BERMANFAAT

Sunday, February 25, 2018

BAB II KAJIAN TEORI mandi safar oleh bella


BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Pengertian dan Pembagian Mandi
1.      Pengertian Mandi
          Mandi menurut bahasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia dengan cara mengalirkan air ke badannya. Adapun menurut istilah mandi adalah menggunakan ( mengalirkan ) air yang suci untuk seluruh badan dengan cara yang ditentukan oleh syara’ dengan tujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan diri.[1] Ulama Syafi’I mendefinisikan, mandi adalah sebagai mengaliri air keseluruh tubuh diiringi niat, sedangkan ulama malikiyah mendefenisikannya sebagai upaya menyampaikan air keseluruh tubuh dengan niat membolehkan shalat disertai dengan usapan tangan.[2]
2.      Pembagian Mandi
           Mandi dibagi meenjadi dua, yaitu Mandi Wajib dan Mandi Sunnah.
a.       Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan “mandi” disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.

Firman Allah Swt :
bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù4š@ ÇÏÈ                                                                    
 “Dan jika kamu junub, maka mandilah. “( Al-Maidah : 6 ).[3]
              Sebab-sebab wajib mandi ada enam, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan,dan tiga lagi tertentu ( khusus ) pada perempuan saja.
1).  Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
Sabda Rasulullah Saw :
Yang Artinya : “Jika seorang laki-laki (suami) duduk di antara empat cabang (kedua kaki dan kedua tangan) istrinya, kemudian menyetubuhinya maka sungguh ia telah diwajibkan mandi, sekalipun tidak mengeluarkan mani”. (HR. Bukhari dan Muslim).[4]
2). Keluar Mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Sabda Rasulullah Saw:
    Yang artinya : Dari ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi sulaim telah bertanya kepada Rsulullah Saw, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperktakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabilah bermimpi? Jawab beliau, Ya (Wajib atasnya mandi), apabilah ia melihat air (artinya keluar mani).”



3). Mati. Orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimah yang hidup
     memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4). Haid. Apabilah seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat sholat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannyapun menjadi segar dan sehat kembali.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahannya :  “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”. (Al-Baqarah: 222).[5]
5). Nifas. Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan  sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6). Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.[6]


b. Mandi Sunnah
          Mandi sunnah adalah mandi yang jika dilakukan orang mukallaf maka ia mendapatkan pujian atas tindakannya, dan jika meninggalkan maka ia tidak terkena celaan maupun hukuman.
          Adapun yang termasuk kategori mandi sunnah adalah sebagai berikut :
1). Mandi Hari Jum’at
           Mengingat hari Jum’at adalah hari berkumpul dalam rangka melaksanakan ibadah dan shalat, maka syari’ah memerintahkan dan menegaskan orang muslim agar mandi terlebih dahulu, agar dalam perkumpulan dan pertemuan itu ia berada dalam kondisi terbaiknya, yaitu dalam keadaan suci dan bersih.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwa Nabi bersabda :
          Yang artinya : Mandi jum’at wajib atas setiap orang yang sudah mimpi basah (baligh) dan (dianjurkan pula ia) memakai sedikit wangi-wangian yang dimampuinya.
Sabda Rasulullah Saw :
                                                مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ اَفْضَلُ 
Artinya :
“ Barangsiapa berwudhu’ pada hari jum’at, maka ia telah melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. [7]
          Adapun waktu mandi pada hari jum’at dimulai sejak terbitnya matahari hingga dilaksanakannya shalat Jum’at, meskipun yang dianjurkan adalah menjelang berangkat shalat jum’at. Jika ia berhadats setelah mandi, maka ia cukup berwudhu.Waktu mandi berakhir setelah selesainya shalat jum’at, sehingga barang siapa yang mandi sesuai shalat jum’at maka ia tidak dapat disebut mandi sunnah dan pelakunya telah dianggap telah melaksanakan perintah, berdasarkan Hadits narasi Ibnu Umar bahwa nabi bersabda :
Yang Artinya : Jika salah seorang kalian menghadiri shalat jum’at maka hendaklah ia mandi.
2). Mandi Dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
          Para ulama sepakat bahwa mandi dua hari raya adalah sunnah, kalangan ulama mazhab maliki dan mazhab syafi’I berpenadapat  bahwa yang disunnahkan mandi untuk hari itu, sebab tujuannya adalah untuk menunjukan kebersihan, sehingga ia boleh dilakukan sebelum fajar maupun sesudahnya, akan tetapi yang afdal adalah setelahnya.
3). Mandi sehabis memandikan mayat. Dan disunnatkan pula mandi bagi orang yang baru saja memandikan mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda:


                                                                                                            مَنْ غسل ميّتا فَلْيَغْتَسِلْ
“Barangsiapa yang telah memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi .[8]
4). Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah.
Dianjurkan bagi orang ihram, baik untuk haji maupun umrah untuk madi terlebih dahulu, meskipun dalam keadaan haid maupun nifas, karena tujuannya untuk bebersih (bukan bersuci).
Hal ini merujuk pada hadis yang dilansir dalam shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Hunain, iaa bercerita : Aku mendatangi Abu Ayyub Al-Anshari ketika ia tengah mandi sambil menutup diri dengan kain. Aku tanya, “Bagaimana Rasulullah membasuh kepalanya waktu ihram?” ia menekuk kain penutupnya hingga kepalanya terlihat, kemudian ia berkata mengguyurinya, lalu ia guyur kepalanya, kemudian ia gerakan kepalanya dengan kedua tanganyya, lantas memaju-mundurkannya. Ia berkata “Beginilah aku lihat Rasulullah melakukannya.
5). Mandi ketika masuk Mekkah
Disunnahkan bagi orang yang hendak masuk mekah untuk mandi terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan dari ibnu Umar, bahwasannya ia tidak datang ke mekah kecuali jika bermalam di Dzi Thuwa hingga pagi dan mandi, kemudian baru masuk mekah siang hari. Ia menyebutkan bahwa Nabi juga melakukannya.

6). Mandi ketika hendak wukuf di Arafah.
Di sunanahkan bagi orang yang ingi wukuf di Arafah untuk mandi terlebih dahulu, merujuk pada hadis yang diriwayatkan Malik dari Nafi’ bahwasannya bahwa Abdullah bin Umar mandi antara lain ketika hendak ihram,masuk mekah, dan wukuf di Arfah.[9]
B.      Pengertian Bulan Shafar
Shafar diambil dari bahasa arab “Shafira” yang artinya kosong. Contoh dalam kalimat “Shafira al-baitu” rumah itu kosong. Diberi nama bulan ini dengan shafar karena kota Mekah pada bulan ini  sering ditinggalkan penghuninya untuk berperan melawan kabilah-kabilah diluar Mekah.Atau, juga dapat dikatakan bahwa kepergian penduduk itu disebabkan untuk berniaga keluar kota sehingga di dalam kota sepi dari penghuninya, begitu juga harta kekayaan mereka dibawah pergi semua untuk diniagakan sehingga kota Mekah kosong, baik  itu penduduknya maupun harta bendanya.[10]   
            Kelenggangan kota ini karena Allah SWT menyuruh mereka pergi berperang dengan firmannya :
!$yJx. y7y_t÷zr& y7/u .`ÏB y7ÏG÷t/ Èd,ysø9$$Î/ ¨bÎ)ur $Z)ƒÌsù z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# tbqèd̍»s3s9 ÇÎÈ
Terjemahannya : “ Sebagaimana Tuhanmu menyurumu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, meskipun sesungguhnya sebgian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.( Qs Al-Anfal : 5 ).[11]
           
            Menurut Tafsir Al-Maraghi, kandungan ayat diatas bahwa Allah menyuru oang-orang Islam pergi dari rumah untuk berperang demi membela kebenaran. Sedangkan menurut Ath-Thabari, keluarnya orang Islam pada saat itu dari rumah mereka dengan maksud berperang. Kondisi inilah yang menjadikan kota Mekah atau Madinah kosong tanpa penghuni.[12]
            Secara Terminologi bulan Shafar adalah bulan kedua dalam tahun Hijriyah yaitu antara bulan Muharam dan Rabiul Awal, dengan jumlah dupuluh Sembilan hari. Shafar  juga dari kata shafarani yang artinya dua bulan shafar, karena pada masa jahiliyah bulan Muharam dan shafar diberi satu nama menjadi shafarani. Setelah datang Islam, bulan shafar yang pertama diberi nama Muharam, dan yang kedua tetap menjadi nama bulan, yaitu Shafar.
            Kaitan antara bulan  Muharam dengan bulan Shafar adalah pada bulan Muharam umat Islam mengawali tahun baru mereka dengan penuh optimism serta harapan untuk mencapai kesuksessan. Kemudian, pada bulan Shafar mereka diperintahkan untuk mewujudkan harapan mereka itu dengan safar atau pergi keluar dari kampung halaman mereka untuk pergi meraih cita-cita atau tujuannya. Karena sudah menjadi hokum adat hamper seluruh negeri, bahwa kesuksesan tidak akan diperoleh kecuali dengan mengembara terlebih dahulu.
            Pengembaraan ini dapat diartikan sebagai bentuk penempatan diri, pencarian jati diri, dan ujian agar lebih mandiri dalam hidup. Sehingga tidak seperti katak dalam tempurung, Umat Islam harus menggapai cita-cita, Ilmu, dan mencari rezeki ditempat yang jauh, yang pada gilirannya cita-cita, ilmu, dan Rezeki yang sudah diperoleh itu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat dikampung halaman mereka. [13]
            Ada beberapa keutamaan bulan shafar yaitu , memperkuat keimanan. yakin Akan ketetapan Allah SWT, Menghindari dengan hal yang bertentangan dengan ketauhidan dan Meningkatkan ketakwaan dan semakin bertawakal kepada Allah SWT.[14]
C.    Pengertian  Aqidah  Islam
Aqidah secara bahasa berasal dari kata aqidah yang berarti ikatan. Secara Istilah adalah keyakinan hati atas sesuatu. Kata aqidah tersebut dapat digunakan untuk ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat juga digunakan untuk ajaran lain diluar Islam. Dalam ajaran Islam aqidah Islam merupakan keyakinan atas sesuatu yang terdapat dalam apa yang disebut dengan rukun Iman, yaitu keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul,hari akhir, serta takdir baik dan buruk. Hal ini didasarkan kepada hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam muslim.[15]
1.      Kedudukan Aqidah dalam Islam
Dalam ajaran Islam Aqidah memiliki kedudukan yang sangat penting. Ibarat suatu bangunan, Aqidah adalah pondasinya, sedangkan ajaran Islam yang lain, seperti Ibadah dan Akhlak, adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Aqidah yang benar merupakan landasan asas bagi tegak agama dan diterimanya suatau amal. Allah SWT berfirman :
ö@è% !$yJ¯RÎ) O$tRr& ׎|³o0 ö/ä3è=÷WÏiB #Óyrqム¥n<Î) !$yJ¯Rr& öNä3ßg»s9Î) ×m»s9Î) ÓÏnºur ( `yJsù tb%x. (#qã_ötƒ uä!$s)Ï9 ¾ÏmÎn/u ö@yJ÷èuù=sù WxuKtã $[sÎ=»|¹ Ÿwur õ8ÎŽô³ç ÍoyŠ$t7ÏèÎ/ ÿ¾ÏmÎn/u #Jtnr& ÇÊÊÉÈ  
Terjemahannya : Katakanlah ( Muhammada ), Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu , Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Esa. Barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, Maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan  dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya. (Qs Al-Kahf :110 )[16]







Allah SWT juga berfirman,

ôs)s9ur zÓÇrré& y7øs9Î) n<Î)ur tûïÏ%©!$# `ÏB šÎ=ö6s% ÷ûÈõs9 |Mø.uŽõ°r& £`sÜt6ósus9 y7è=uHxå £`tRqä3tGs9ur z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÏÎÈ  
Terjemahannya : Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi. ( Qs. Az-Zumar :65 )[17]

Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka para Nabi dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah, sebelum aspek yang lainnya. Rasulullah salallahu `alaihi wasalam berdakwah dan mengajarkan Islam pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama kurang lebih tiga belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang merupakan minoritas di Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat. Ujian berat itu kemudian terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat, sehingga menjadi basis atau landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan Islam selanjutnya. Sedangkan pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat dilakukan di Madinah, dalam rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang lebih selama sepuluh tahun. [18]


2.      Ruang Lingkup Aqidah
a. Uluhiyah yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan
    dengan Ilahi seperti wujud Allah dan sifat-sifat Allah, dan lain-lain
b. Rububiyah yaitu mengesakan Allah dalam perbuatanNya, yakni
      mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta,  
      menguasai dan mengatur alam semesta ini.
c. Ruhiyah yaitu pembahsasan tentang segala sesuatu yang berhubungan
     dengan alam metafisik seperti malaikat,
jin, iblis, syaitan, roh dan lain
     sebagainya.
d. Nubuwwah (Kitab), yaitu pembahasan tentang segala seuatu yang
      berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang
      Kitab-Kitab Allah, mu
kjizat, dan lain sebagainya.
e. Samiyah yaitu pembahahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa
     diketahui lewat sam'I (dalil naqli berupa Al-Quran dan Sunnah) seperti
     alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga neraka
     dan lainnya.[19]




3.      Sumber dan Fungsi Aqidah
a.        Sumber Aqidah
Aqidah bersumber dari Alqur’an dan Assunah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh Allah dalam Alqur’an dan Rasulullah dalam sunnahnya wajib diimani, diyakini, dan diamalkan. Ada beberapa Dalil aqidah dalam Al-Qur’an yaitu :
Dalam Qs. Al-Kahfi (110)
ö@è% !$yJ¯RÎ) O$tRr& ׎|³o0 ö/ä3è=÷WÏiB #Óyrqム¥n<Î) !$yJ¯Rr& öNä3ßg»s9Î) ×m»s9Î) ÓÏnºur ( `yJsù tb%x. (#qã_ötƒ uä!$s)Ï9 ¾ÏmÎn/u ö@yJ÷èuù=sù WxuKtã $[sÎ=»|¹ Ÿwur õ8ÎŽô³ç ÍoyŠ$t7ÏèÎ/ ÿ¾ÏmÎn/u #Jtnr& ÇÊÊÉÈ
Terjemahannya: “katakanlah, “sesungguhnya aku ini hanya manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku,’bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa’. Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan TuhanNya maka hendak ia mengerjakan amal yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam ibadah kepada TuhanNya”. (Qs. Al-Kahfi :110)
Dalam Qs. Az-Zumar (2,3,65)
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& šøs9Î) |=»tFÅ6ø9$# Èd,ysø9$$Î/ Ïç7ôã$$sù ©!$# $TÁÎ=øƒèC çm©9 šúïÏe$!$# ÇËÈ  
Terjemahannya : “sesungguhnya, kami menurunkan kepadamu kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran, maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. (Qs. Az-Zumar :2)
Ÿwr& ¬! ß`ƒÏe$!$# ßÈÏ9$sƒø:$# 4 šúïÏ%©!$#ur (#räsƒªB$# ÆÏB ÿ¾ÏmÏRrߊ uä!$uŠÏ9÷rr& $tB öNèdßç6÷ètR žwÎ) !$tRqç/Ìhs)ãÏ9 n<Î) «!$# #s"ø9ã ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts óOßgoY÷t/ Îû $tB öNèd ÏmÏù šcqàÿÎ=tGøƒs 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïôgtƒ ô`tB uqèd Ò>É»x. Ö$¤ÿŸ2 ÇÌÈ  
           Terjemahannya : “Ingatlah, hanya kepada Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (Berkata)“kami hendak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan diantara mereka tentang apa yang mereka berselisih kepada-Nya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”.(Qs. Az-Zumar : 3)
ôs)s9ur zÓÇrré& y7øs9Î) n<Î)ur tûïÏ%©!$# `ÏB šÎ=ö6s% ÷ûÈõs9 |Mø.uŽõ°r& £`sÜt6ósus9 y7è=uHxå £`tRqä3tGs9ur z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÏÎÈ  
 Terjemahannya : “Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi. (Qs.Az-Zumar : 65).[20]




b.      Fungsi Aqidah
1). Sebagai pondasi untuk mendirikan bangunan Islam
2).Merupakan bagian dari Akhlak yang mulia . Jika seseorang memiliki Aqidah yang kuat pasti akan melksanakan Ibadah dengan tertib, memiliki akhlak yang mulia, dan bermu’amalat dengan baik.
3). Semua Ibadah yang kita laksanakan jika tanpa ada landasan Aqidah maka Ibadah kita tersebut tidak akan diterima.[21]
D.    Tradisi Keagamaan dan Kebudayaan
Sebagaimana yang di kutip Jalaludin dalam pengertian Tradisi menurut parsudi Suparlan, Tradisi merupakan unsur sosial budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan sulit berubah. Meredith McGuire melihat bahwa dalam masyarakat umumnya tradisi erat kaitannya dengan mitos dan agama.[22]
Secara garis besarnya tradisi sebagai kerangka acuan norma dalam masyarakat disebut pranata. Menurut Parsudi Suparlan para sosiolog mengidentifikasikan adanya prana primer. Pranata primer ini merupakan kerangka acuan norma yang mendasar dan hakiki dalam kehidupan manusia itu sendiri.Pranata primer berhubungan dengan kehormatan dan harga diri, jati diri serta kelestarian masyarakatnya. Karena itu, pranata ini tidak dengan mudah dapat berubah dengan begitu saja.
Tradisi keagamaan termasuk ke dalam pranata primer, hal ini dikarenakan pranata keagamaan ini mengandung unsur-unsur yang berkaitan dengan ketuhanan atau keyakinan. Dengan demikian tradisi keagamann sulit berubah karena selain didukung oleh masyarakat juga memuat sejumlah unsur-unsur yang memiliki nilai-nilai luhur yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat.
  Agama yang terlihat sebagai pusat kebudayaan dan penyaji aspek kebudayaan yang tertinggi dan suci , menunjukan mode kesadaran manusia yang menyangkut bentuk-bentuk simbolik sendiri. Sebagai sistem pengarahan agama tersusun dalam unsur-unsur normatif yang membentuk jawaban pada berbagi tingkat pemikiran, perasaan, dan perbuatan  dalam bentuk pola berpikir dengan kompleksitas hubungan manusia dalam masyarakat, termasuk  lembaga-lembaga. Dakam suatu masyarakat yang warganya terdiri atas pemeluk agama, maka secara umum pranata keagamaan menjadi salah satu pranata kebudayaan yang ada di dalam masyarakat tersebut. Dalam konteks seperti ini terlihat hubungan antara tradisi keagamaan dengan kebudayaan masyarakat tersebut.[23]


E.     Pengaruh Agama terhadap Sisitem Kebudayaan
Dalam hubungan agama dengan budaya, doktrin Agama yang merupakan konsepsi tentang realitas, harus berhadap dengan realitas, bahkan berurusan dengan perubahan sosial. Dalam presfektif sosiologis, Agama dilihat fumngsinya dalam masyarakat. Salah satu dari fungsi itu adalah memelihara dan menumbuhkan sikap solidaritas diantara sesama Individu atau kelompok. Solidaritas merupakan bagian dari kehidupan sosial keagamaan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat beragama, atau lebih tepatnya, solidaritas merupakan ekspresi dari tingkah laku manusia beragama. Fungsi sosial Agama adalah mendukung dan melestarikan masyarakat yang sudah ada. Agama bersifat fungsional terhadap persatuan dan solidaritas sosial. Oleh karena itu, masyarakat memerlukan Agama untuk menopang persatuan dan solidaritasnya.[24]
Dalam konteks itulah, unsur solidaritas menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial keagamaan. Agama sebagai sebuah system kepercayaan tentu memerlukan masyarakat sebagai tempat memelihara dan mengembangkan Agama. Pemahaman sikap dan perilaku keagaamaan senantiasa berkembang mengikuti pikiran manusia.Sekalipun Agama dan kitab suci diyakini berasal dari Tuhan, tetapi penafsirannya dilakukan oleh manusia dan pelaksanaannya berlangsung dalam masyarakat manusia. Jelasnya bahwa Agama dan masyarakat saling mempengaruhi. Agama mempengaruhi jalannya masyarakat, dan selanjutnya pertumbuhan masyarakat mempengaruhi pemikiran terhadap Agama.[25]



[1] Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqh Ibadah, ( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997 ),h.64.
[2] Su’ad Ibrahim shalih, Fiqh Ibadah Wanita, (Jakarta :  Amzah, 2011-2013 ),h.151
[3] Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, ( Jakarta : PT.Riets Grafika ), h.108
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Bandung :Sinar Baru Algensinda, 2014),h. 34-37
[5] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, h.35
[6] Ibid, h.34-37
[7] H.R. At-Tirmidzi: 497
[8] H.R. Ahmad dan Ashhabu Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993
[9] Abdu Azzis muhammad Azzam & Abdul wahhab sayyed hawwas, Fiqih Ibadah,(Jakarta: AMZAH, 2009-2010 ),h.88-91
[10] Sochimin, Keajaiban Bulan-Buan Islam,( Jakarta : Redaksi Kultum Media,T.th ), h.47
[11] Kementria Agama RI Al-Hikmah, Al-Qur’an Terjemahan Mushaf Al-Fattah, ( Cet II, Jakarta : Wali ,2013 ), H.90
[12]  Sochimin, Op.Cit, h.48
[13] Ibid,h.50
[14] http, Dalam Islam. Com/info-ilami/Keutamaan-Bulan-Shafar; diakses ; 19 Oktober 2016
[15] www. Google.co.id/search?q=pengerian+aqidah+Islam&client=ms-opera-mini-android&chanel=new&gws_ rd=cr&ei=TmAHWK-Fjc7QjwOot5DgDw, diakses ; 19 Oktober 2016
[16] Kementrian Agama Al-Hikmah, Al-qur’an Terjemahan,( cet ke 2 Jakarta : Wali,2013),h.153
[17] Ibid,h.234
[19]Saefullah, Pendidikan Aqidah Islamiyah, (Bandung:  CV Pustaka Setia, 2012).
[20] Departemen Agama Republlik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Penerbit Jumanatul Ali,2007)
[21] Nayawati. Blogspot.com /2209/11/1-Pengertian -dan –Fungsi- Aqidah-hubungan.html?m=1 ; diakses 19 Oktober 2016
[22] Jalaluddin, Psikologi Agama Memahami Perilaku dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2012),h.224-226.
[23] Ibid, h.224-226.
[24]Kementria Agama RI Al-Hikmah, Al-Qur’an Terjemahan Mushaf Al-Fattah, ( Cet II, Jakarta : Wali ,2013 ), 33
[25] Ibid,h.33

No comments: