TAFSIR RA’YI
(Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Makalah
Matakuliah Tafsir Falsafi)
OLEH:
Brojo Hermanto
IAIN SULTAN AMAI
GORONTALO
FAKULTAS USHULUDDIN
DAN DAKWAH
JURUSAN AQIDAH &
FILSAFAT ISLAM
TAHUN AKADEMIK
2016-2017
Memperhatikan semakin majunya media di dunia ini pada
umumnya dan Indonesia pada khususnya. Baik itu media masa, surat kabar maupun
elektronik. Yang mana dampak positifnya adalah semakin pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan baik bersifat keagamaan atau umum. Dan disini yang paling
pokok mengenai tafsir Al-qur’an, yang mana bila dikembalikan kepesatnya
perkembangan ilmu pendidikan yang saat ini kita rasakan adalah rasio (akal) lah
yang menjadi tolak ukur terhadap suatu hal. Yang itu dinilai dari
kemaslahatanya, maka kalau dikenakan pada Al-qur’an dengan tujuan Li-tafsir,
maka itu tidak pas. Karena kita masih memiliki hadits nabi dan juga qoul
sahabat dan tabi’in yang menjelaskan atau menerangkan tentang isi kandungan
Al-qur’an dan juga guna mempertegas perbedaan antara Taksir dengan riwayat dan
juga dengan akal. Maka dari argument diatas kami tertarik membahas “bentuk tafsir
bil ra’yi”.
B.
Tafsir
Istilah Tafsir merujuk kepada Al-Quran sebagaimana
tercantum di dalam ayat 33 dari Al-Furqan yang artinya “tidaklah orang-orang
kafir itu datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan
kepadamu suatu yang benar dan penjelasan (tafsir) yang terbaik”. Pengertian
inilah yang dimaksud dalam Lisan al-‘Arab dengan “kasyf al-mughaththa”
(membukakan sesuatu yang tertutup). Dan tafsir menurut Ibn Manzhur ialah
membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafadz.[1] Sebagian
ulamapun banyak yang mengartikan tafsir sependapat dengan Ibn Manzhur yaitu
menjelaskan dan menerangkan.
Didalam kamus bahasa Indonesia, kata tafsir diartikan
dengan “keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Quran”.[2] Termasuk
didalamnya terjemah al-Quran. Jadi Tafsir Al-Quan ialah penjelasan atau
keterangan untuk memperjelas maksud yang sukar memahaminya dari ayat-ayat
Al-Quran. Dengan demikian menefsirkan al-Quran adalah menjelaskan atau
menerangkan makna-makna yang sulit pemahamannya dari ayat-ayat tersebut. Dalam
perkembangannya, tafsir terus dikembangkan dengan berbagai metode untuk mencoba
menemukan maksud yang pas dalam memahami ayat-ayat Al-Quran. Dalam perkembangan
awal, penafsiran tebagi menjadi dua macam. Yaitu penafsiran Bil Ma’tsur dan Bil
Ro’yu. Namun kali ini kita hanya akan memahas tafsir bil Ro’yu Atau Bil Ra’yi.
C.
Tafsir bil ra’yi
Tafsir bil ra’yi ialah pejelasan-penjelasan yang bersendi
kepada ijtihad dan akal, berpegang kepada kaidah-kaidah bahasa dan adat istiad atorang
arab dalam mempergunakan bahasanya.[3]
Tafsir bil rayi ada
setelah berakhir masa salaf sekitar abad 3 H dan peradaban islam semakin maju
dan berkambang, sehingga berkembanglah berbagai madzhab dan aliran di kalangan
umat islam.masing-masing golongan berusaha menyakinkan umat islam dalam rangka
mengembangkan paham mereka. Didukung dengan banyaknya para ahli tafsir yang
telah menguasai berbagai disiplin ilmu, maka pada proses penafsiran mereka
cenderung memasukkan hasil pemikiran serta pembahasan tersendiri yang berbeda
dengan penafsir lain. Contohnya ada yang cenderung pada ilmu balagh (imam al
Zamakhsyari), pembahasan aspek hukum syariah (imam al-Qurtuby) karena
individulisme seperti inilah banyak penafsir yang sampai mengesampingkan tafsir
yang sesungguhnya karena sibuk memasukkan ide nya masing-masing. Tafsir bir-Ra’yi
masih bisa diterima selama penafsir menjauhi lima hal berikut:[4]
1.
Menjauhi sikap terlalu
berani menduga-duga kehendak Allah didalam KalamNya, tanpa memiliki syarat
penafsir
2.
Memaksa diri memahami sesuatu
yang hanya wewenang Allah untuk mengetahuinya.
3.
Menghindari dorongan
dan kepentingan hawa nafsu
4.
Menghindari tafsir
yang ditulis untuk kepentingan madzhab
5.
Menghindari penafsiran
pasti (qath’i)
Sehingga jika sudah menjauhi lima hal diatas maka mufasir
dinilai berniat ikhlas untuk menafsirkan tanpa ada kepentingan terselubung. karena
apabila tafsirnya memihak kepentingan suatu madzhab atau golongan maka ia
dianggap sebagai pencipta bid’ah, tafsirnya dianggap tercela dan ditolak.
Seperti pada kasus dimana banyak penafsir dari golongan mu’tazilah yang
memasukkan paham ke mu’tazilahannya yang bertumpu pada lima dasar yakni:
tauhid, adil, all-wadu wa al-wa’id, al-manzilah bayanal manzilatayn serta amar
ma’ruf nahi munkar.
Selain mu’tazilah ada beberapa golongan pula yang melakukan
hal yang sama. Dalam perkembangannya tafsir bir-ra’yi mengalami perkembangan
yang pesat, namun dalam penerimaan nya di mata para ulama ada dua tanggapan
yakni memperbolehkan dan melarang. Meski ada beberapa ulama yang memperbolehkan
penafsiran dengan ijtihad yang berdasarkan Al- Qur’an dan sunnah rasul serta
kaedah yang dianggap mu’tabarat. Namun, para ulama salaf lebih suka diam
daripada menafsirkan Al- qur’an. Dan tidak ada dalil yang kuat untuk pelarangan
tafsir bir–ra’yi sebagaimana ditulis oleh Ibn Taymiyat: “mereka
senantiasa membicarakan apa-apa yang mereka ketahui dan mereka diam pada hal-hal
yang tidak mereka ketahui. Inilah kewajiban setiap orang [lanjutnya], ia harus diam
kalau tidak tahu, dan sebaliknya harus menjawab jika ditanya sesuatu yang
diketahuinya”
Jadi diamnya ulama salaf bukan karena tidak mau
menafsirkannya, bukan pula karena dilarang. Tapi, karena ke hati-hatian mereka
supaya tidak masuk ke dalam apa yang disebut takhmin dalam menafsirkan Al-qur’an.
Karena ada dua pandangan dalam hukum tafsir bir-ra’yi, maka kitab-kitab tafsir
bir-ra’yi dibedakan jadi dua macam yakni yang Mahmud (diperbolehkan) dan yang
Mazhmum (terlarang /tercela).
Comtoh Kitab yang mahmud (diperbolehkan)[5]
Ø
Tafsir anwarut Tanzil
wa Asrarut Takwil (Al Baidhawy)
Ø
Tafsir Irsyadul Aqlis
Salim ( Abu Su’ud Al Imady)
Ø
Tafsir Fathul Qadir
(Al Imam as Ayaukany)
Ø
Tafsir Fathul Bayan
(Siddiq hassan Khan)
Ø
Tafsir Ruhul Ma’ani
(Syihabudin al Alusy)
Ø
Al-jami’ Liahkami
Qur’an (muhammad bin Abi bakr)
Ø
Tafsir Al Jalalain
(Jalaludin Muhammad AlMahally dan Jalaludin Muhammad A Sayuthy)
Contoh kitab yang Mazhmum
Ø
Tanjihul qur’an ‘ani
Mathain’ ( abu hasan abdul jabar) dari golongan mu’tazilah
Ø
Mir’atul Anwar wa
Misykatul ashrar (Maula Abdul Latif Al-Kazarani) dari golongan Syi’ah
Ø
Tafsir Hassan Al-Askari
(Abu Musa ) dari golongan Syi’ah
Ø
Himyanul Zad Ila Daril
ma’ad (muhammad bin Yusuf) dari golongan Khawarij
Ø
Gharar Al-Fawa’id wa
Darar Al Qalaid (Abu Qasim Ali) dari golongan Mu’tazilah.
Ø
Rahul Ma’ani
(Syihabudin Al Alusi ) dari golongan khawarij
Ø
Tafsir Athiyah bin
Muhammad An-Nazwany Al-zayidi tafsir fi tafsir (Muhsin bin Muhammad) dari
golongan Zayidiyah
D.
Hukum tafsir bil
ma’tsur dan Bir- Ra’yi
Tafsir bil ma’tsur adalah
tafsir yang harus diikuti dan dipedomani karena berdasar pada yang shahih
seperti Al-qur’an dan Hadits nabi, maka bisa digunakan agar tidak tergelincir
dalam kesesatan pengetahuan dalam memahami kitab Allah. Diriwayatkan oleh ibnu
Abbas, ia berkata : “tafsir itu ada empat macam ; tafsir yang yang dapat
diketahui oleh orang arab melalui bahasa mereka, tafsir yang harus diketahui
oleh setiap orang, tafsir yang hanya bisa diketahui para ulama dan tafsir yanga
sama sekali tidak mungkin diketahui oleh siapapun selain Allah.
Dari yang dikatakan ibnu Abbas kita bisa tahu bahwa ada
beberapa tafsir yang tidak bisa diartikan secara gamblang dan masih
disembunyikan oleh Allah yang hanya bisa diuraikan oleh utusannya yakni Nabi
Muhammad saw, seperti dalam hal- hal seperti ayat-ayat yang mengandung perintah
wajib, anjuran dan himbauan, larangan, fungsi-fungsi hak, hukum-hukum, batas-batas
kewajiban, kadar keharusan bagi sebagian makhluk terhadap sebagian lain dan
hukum- hukum lain yang terkandung dalam ayat-ayat Al-qur’an yang tidak dapat
diketahui kecuali dengan penjelasan Rassulullah. Maka dari itu tafsir Ma’tsur
dianjurkan untuk dipedomani karena metode tafsir jenis ini merujuk pula pada
Sunnah Nabi Muhammad SAW.[6]
Tafsir Bil Ra’yi adalah
diperbolehkan apabila ada dasar yang shahih namun apabila tidak ada maka tafsir
jenis ini diharamkan atau tidak boleh dilakukan. Ada beberapa alasan yang
melarang tafsir jenis ini seperti yang di kutip oleh Drs. Mudzakir As “dan
jangan lah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya” (al-Isra’ [17] :36).
“katakanlah: ‘tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, perbuatan dosa dan melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar ; (mengharamkan) kamu mempersekutukan dengan
Allah sesuatu yang tidak ia turunkan hujjah mengenainya dan (mengharamkan )
kamu mengatakan terhadap Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui’ ” (al-A’raf
[7]:33).
Secara umum dapat dikatakan bahwa jenis metode ini bisa
dibilang tidak aman untuk menafsirkan karna biasanya termasuki oleh ide-ide
penafsir itu sendiri tanpa disandarkan pada bukti-bukti yang shahih, namun
masih ada beberapa yang diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan tertentu,
serta tidak memihak salah satu golongan atau madzhab apapun.
Contoh Tafsir Bi ra`yi
Pada QS. Al-Ahzab ayat ke 59
يَاَّيُهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ
أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا
رَّحِيمً۬ا ( الاٴحزَاب :٥٩ )
Artinya : “Hai, Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, putri-pitrimu, dan istri-istri orang-orang yang beriman.
“Hendaklah mereka mengulurakan jilbabnya kedeluruh tubuh mereka”. Dengan
pakaian serupa itu, mereka lebih mudah dikenal maka mereka tidak diganggu lagi,
dan Allah senantiasa Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Perintah berjilbab dalam ayat itu tampak kepada kita tidak
secara tegas dan mutlak, melainkan tergantung kondisi kaum wanita itu. Diminta
untuk memakai jilbab, manakala mereka diganggu oleh orang-orang usil dan nakal.
Dengan demikian dimanapun di dunia ini baik dulu maupun sekarang, bila dijumpai
kasus yang sama kreterianya dengan peristiwa yang melatarbelakangi turunya ayat
ini, maka hukumnya adalah sama sesuai dengan kaidah ushul fiqih, yaitu
hokum-hukum syara’ didasarkan pada ‘ilat penyebabnya ada atau tidak ‘ilat
tersebut. Jika ‘ilat ada, maka ada pula hukumnya. Sebaliknya, jika tidak ada
‘ilat, maka taka da hukumnyaberdasarkan kaidah itu. Maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa kewajiban memakai jilbab pada ayat itu bersifat kondisional.[7]
E.
Tokoh-tokoh tafsir Bil
Ma’tsur dan Bil Ra’yi
Tafsir bil Ma’tsur memiliki beberapa tokoh-tokoh seperti
·
Ibnu jarir Ath thabary
·
Abul Laits as
Samarqandy
·
Al Wahidy
·
Al Hafidh Ibnu katsir
·
Abdul haqq bin Ghalib
·
Abu Muhammad Al-
Husain bin Mas’ud
·
Jalaludin Asuyuthi
·
Abdurrahman Atsa’libi
Tokoh-tokoh dalam tafsir bir-Ra’yi dibedakan jadi dua yakni
yang tidak memihak pada golongan, yang tafsirnya mahmud yakni:
·
Muhammad bin Husain
ibnu Al- Hasan
·
Muhammad bin Abi Bakr
·
Jalaludin Muhammad bin
ahmad
·
Jalaludin abdurahman
bin Abi Bakr
·
Nidhamuddin ibnu hasan
·
Shihabudin As- Sayid
Tokoh – tokoh yang tafsirnya Mazhmuz yakni
:
·
Maula Abdul Latif al-
Kazarani (dari golongan Syi’ah)
·
Muhammad bin Syah
Murtadha (dari golongan Syi’ah)
·
Shaltan bin muhammad (dari
golongan Syi’ah)
·
Abu Hasan Abdul Jabar
bin Muhammad (dari golongan Mu’tazilah)
·
Abu Qasim Muhammad bin
‘Amr bin Muhammad (dari golongan Mu’tazilah)
·
Abu Abdurrahman As
Sulami (dari golongan Khawarij)
Contoh penafsiran dengan Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bil
ra’yi
ü
Tafsir bil ma’tsur
QS. Al-Ahzab : 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾
Artinya : “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka
lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.
Kemudian di jelaskan dalam QS an-Nur : 31, pada ayat ini
jilbab dijelaskan tidak harus memakai jilbab yang menutupi seluruh tubuh.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنّ ….
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..” An-Nur[24]:31
Kemudian dalam hadis Nabi juga di terangkan tentang batasan
jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak
kaki wanita
Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw :
“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah
tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana
dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.”
Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu
Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari
itu.” (HR at-Tirmidzi).
ü
Tafsir bil ra’yi
Perintah berjilbab dalam ayat itu tampak kepada kita tidak
secara tegas dan mutlak, melainkan tergantung kondisi kaum wanita itu. Diminta
untuk memakai jilbab, manakala mereka diganggu oleh orang-orang usil dan nakal.
Dengan demikian dimanapun di dunia ini baik dulu maupun sekarang, bila dijumpai
kasus yang sama kreterianya dengan peristiwa yang melatarbelakangi turunya ayat
ini, maka hukumnya adalah sama sesuai dengan kaidah ushul fiqih, yaitu
hokum-hukum syara’ didasarkan pada ‘ilat penyebabnya ada atau tidak ‘ilat
tersebut. Jika ‘ilat ada, maka ada pula hukumnya. Sebaliknya, jika tidak ada
‘ilat, maka taka da hukumnyaberdasarkan kaidah itu. Maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa kewajiban memakai jilbab pada ayat itu bersifat kondisional.
F.
Kesimpulan
Dari berbagal ulasan, komentar, analisis baik dari banyak
ahli maupun dari nash sendiri dapat diberi kesimpulan bahwa tafsir bil ma’tsur
pada hakekatnya merupakan tafsir Alquran dengan Alquran sendiri, atau dengan
Sunah Nabi, atau dengan perkataan sahabat, atau dengan tabi’in. Contoh-contoh
penerapannya banyak terdapat dalam kitab-kitab tafsir terutama yang memaki
metode tafsir bil ma’tsur. Nilai dan keandalan tafsir ini haruslah diterima
oleh si mufassir terutama tafsir Alquran dengan Alquran dan tafsir Alquran
dengan Sunah. Ma’tsur dari Nabi, atau sahabat, atau tabi’in haruslah diteliti
dan dicermati secara ketat agar si mufassir terhindar dari riwayat-riwayat yang
kurang kuat atau israiliyat dalam menafsirkan Alquran.
Sekalipun tafsir bil matsur pada hakekatnya adalah tafsir
dengan naq muatan nalar tetap ada dan tidak bisa dihindari. Karena dalam proses
kerja dengan menggunakan tafsir ini tetap saja tidak terlepas dari kualitas si
mufassir, faktor-faktor kelemahan yang ada dalam tafsir bit ma’tsur,
perkembangan zaman, perbedaan tempat dan lingkungan, perbedaan budaya dan
lain-lain. Itu semua memberi peluang besar pengaruh nalar dalam tafsir bil
ma’tsur, atau paling tidak muatan nalar memberi wawasan yang lebih luas dan
variasi nuansa sekalipun tidak menggerogoti substansi tafsir bil ma’tsur itu
sendiri.
G.
Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy, Hashbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu
Al-Quran /Tafsir.Jakarta:Bulan Bintang, 1980
Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran Al-Quran Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2002
Al-‘Aridi,‘Ali Hasan Sejarah dan Metodologi Tafsir, terj.Ahmad Akrom. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada,
1994
[1] Nashruddin
Baidan, Metode Penafsiran Al-Quran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hlm. 33
[2] Ibid, hlm 40
[3] Hasbi
Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran /Tafsir.(Jakarta:Bulan
Bintang, 1980) hlm. 227
[4] Ali Hasan
Al-‘Aridi, Sejarah dan Metodologi Tafsir, terj.Ahmad Akrom (Jakarta: PT. Raja
Grafindo persada, 1994) hlm. 50
[5] Hasbi
Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran /Tafsir, ibid… hlm.253
[6] ‘Ali Hasan
Al-‘Aridi, Sejarah dan Metodologi Tafsir, ibid… hlm. 49
[7]
http://imaza17.blogspot.com/2012/02/makalah-tafsir-bil-masur-dan-bir-royi.html

No comments:
Post a Comment